Selasa, 27 November 2012

Belajar Ushul Fiqh


PENDAHULUAN

Ushul fiqh merupakan komponen utama dalam menghasilkan produk fiqh, karena ushul fiqh adalah ketentuan atau kaidah yang harus digunakan oleh para mujtahid dalam menghasilkan fiqh. Namun dalam penyusunannya ilmu fiqh dilakukan lebih dahulu daripada ilmu ushul fiqh. Secara embrional ushul fiqh telah ada bahkan ketika Rasulullah masih hidup, hal ini didasari dengan hadits yang meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah bertanya kepada Muadz bin Jabal ketika diutus untuk menjadi gubernur di Yaman tentang apa yang akan dilakukan apabila dia harus menetapkan hukum sedangkan dia tidak menemukan hukumnya dalam al-Qur’an maupun as-Sunah, kemudian Muadz bin Jabal menjawab dalam pertanyaan terakhir ini bahwa dia akan menetapkan hukum melalui ijtihadnya, dan ternyata jawaban Muadz tersebut mendapat pengakuan dari Rasulullah. Dari cerita singkat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pada masanya telah mempersiapkan para sahabat agar mempunyai alternatif cara pengambilan hukum apabila mereka tidak menemukannya dalam al-Qur’an maupun as-Sunah. Namun pada masa inibelum sampai kepada perumusan dan prakteknya, karena apabila para sahabat tidak menemukan hukum dalam al-Qur’an mereka dapat langsung menanyakan pada Rasulullah. Berdasarkan uraian di atas diperlukan sekali adanya pemahaman tentang hukum-hukum dalam Islam yang sesuai dengan hal sejarah pertumbuhan dan perkembangan Islam. Supaya tidak terjadi simpang siur tentang sejarah penetapan hukum Islam. Dengan demikian diharapkan tidak terjadinya kesulitan didalam pemahaman sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam. Setelah melakukan penelitian kami merasa terdorong untuk mengulangi lebih lanjut masalah sejarah itu sesuai dengan hasil dan kemampuan.

Pengertian Ushul Fiqh
Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqhtersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berartisesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
            Menurut Istitah yang digunakan oleh para ahli Ushul Fiqh ini, Ushul Fiqh itu ialah, suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. Dalam pemakaiannya, kadang-kadang ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil bagi sesuatu hukum; kadang-kadang untuk menetapkan hukum dengan mempergunakan dalil Ayat-ayat Al-Our'an dan Sunnah Rasul yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, dirumuskan berbentuk "hukum Fiqh" (ilmu Fiqh) supaya dapat diamalkan dengan mudah. Demikian pula peristiwa yang terjadi atau sesuatu yang ditemukan dalam kehidupan dapat ditentukan hukum atau statusnya dengan mempergunakan dalil.
Yang menjadi obyek utama dalam pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar'iyah (dalil-dalil syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain dari membicarakan pengertian dan kedudukannya dalam hukum Adillah Syar'iyah itu dilengkapi dengan berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum dengan mempergunakan masing-masing dalil itu.
Topik-topik dan ruang lingkup yang dibicarakan dalam pembahasan ilmu Ushul Fiqh ini meliputi:
a.
Bentuk-bentuk dan macam-macam hukum, seperti hukum taklifi(wajib, sunnat, mubah, makruh, haram) dan hukum wadl'i (sabab, syarat, mani', 'illat, shah, batal, azimah dan rukhshah)
b.
Masalah perbuatan seseorang yang akan dikenal hukum (mahkum fihi) seperti apakah perbuatan itu sengaja atau tidak, dalam kemampuannya atau tidak, menyangkut hubungan dengan manusia atau Tuhan, apa dengan kemauan sendiri atau dipaksa, dan sebagainya.
c.
Pelaku suatu perbuatan yang akan dikenai hukum (mahkum 'alaihi) apakah pelaku itu mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat taklif padanya atau tidak, apakah orang itu ahliyah atau bukan, dan sebagainya.
d.
Keadaan atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini meliputi keadaan yang disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia yang pertama disebut awarid muktasabah, yang kedua disebut awarid samawiyah.
e.
Masalah istinbath dan istidlal meliputi makna zhahir nash, takwil dalalah lafazh, mantuq dan mafhum yang beraneka ragam, 'am dan khas, muthlaq dan muqayyad, nasikh dan mansukh, dan sebagainya.
f.
Masalah ra'yuijtihadittiba' dan taqlid; meliputi kedudukan rakyu dan batas-batas penggunannya, fungsi dan kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bahaya taqlid dan sebagainya.
g.
Masalah adillah syar'iyah, yang meliputi pembahasan Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma', qiyas, istihsan, istishlah, istishhab, mazhabus shahabi, al-'urf, syar'u man qablana, bara'atul ashliyah, sadduz zari'ah, maqashidus syari'ah/ususus syari'ah.
h.
Masa'ah rakyu dan qiyas; meliputi. ashal, far'u, illat, masalikul illat, al-washful munasib, as-sabru wat taqsim, tanqihul manath, ad-dauran, as-syabhu, ilghaul fariq; dan selanjutnya dibicarakan masalah ta'arudl wat tarjih dengan berbagai bentuk dan penyelesaiannya.
BAB I
Mahkum Fih
A.    Pengertian Mahkum Fih
Yaitu perbuatan orang mukallaf yang terkait dengan titah Syari’ (Allah dan Rasulnya) yang bersifat tuntutan mengerjakan suatu perbuatan, tuntutan meninggalkan suatu perbuatan, memilih suatu perbuatan dan yang bersifat syarat, sebab, halangan, azimah, rukhshah, sah dan batal
B.     Syarat-syarat Mahkum Fih
1.  Mukallaf mengetahui perbuatan yang akan dilakukan, tentang rukun, syarat dan tata caranya
2. Mukallaf harus mengetahui sumber taklif, yaitu Allah. Suatu perintah shalat misalnya adalah perintah Allah Swt
3. Perbuatan mungkin dilaksanakan
C.    Macam-macam mahkum Fih
Dilihat dari segi keberadaanya secara material dan syara, mahkum fih terdiri dari 4 macam :
1. Perbuatan yang ada secara material, tetapi tidak terkait dengan syara (tidak menimbulkan akibat hukum syara), seperti makan dan minum
2. Perbuatan yang ada secara material, tetapi menjadi sebab adanya hukum, seperti pembunuhan menjadi sebab adanya hukuman qishash.
3. Perbuatan yang ada secara material, dan baru bernilai syara apabila memenuhi rukun dan syarat, seperti shalat dan haji.
4. Perbuatan yang ada secara material dan diakui syara’,serta mengakibatkan munculnya hukum syara yang lain, seperti nikah mengakibatkan halalnya hubungan seks, kewajiban nafkah.

BAB II
Mahkum Alaih
A.     Pengertian Mahkum Alaih
Yang dibebani hukum/Subjek hukum.
a.       Definisinya,”Seseorang yang perbuatannya dikenai khitab (titah) Allah Swt”, yang disebut dengan Mukallaf.
b.      Mukallaf diartikan sebagai orang yang dibebani hukum.Sedangkan dalam ushul fiqh mukallaf disebut juga mahkum ‘alaih (Subjek hukum)
B.     Mukallaf
adalah orang yang dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah maupun laranganNya
Dasar Taklif (Pembebanan Hukum)
a.      Dasar pembebaban hukum bagi seorang mukallaf adalah berakal dan pemahaman
b.      Seseorang baru dibebani hukum apabila ia berakal dan dapat memahami  secara baik taklif yang ditujukan kepadanya. Sabda Nabi
Sabda Nabi Muhammad Saw :
رفع  أمتي عن الخطاء والنسيان وما استكرهوا عليه
Artinya : Ummatku tidak dibebani hukum apabila mereka terlupa, tersalah dan dalam keadaan terpaksa (HR. Ibnu Majah dan Thabrani)
Kesimpulannya Anak kecil, orang gila, orang lupa, orang terpaksa, orang tidur dan orang tersalah, tidak dikenai taklif (beban hukum)
C.     Syarat-Syarat Taklif
1.      Orang tersebut telah mampu memahami khitab /titah Allah Swt yang terkandung dalam Al-Quran dan Sunnah, baik secara langsung maupun melalui orang lain. Maka, anak kecil, orang gila,orang lupa, terpaksa, tidur, tidak dikenakan taklif
2.      Seseorang harus cakap bertindak hukum. Dalam istilah ushul fiqh disebut dengan ahliyah (kecakapan), maka anak kecil dan orang gila dipandang belum cakap bertindak hukum. Demikian juga orang pailit dan orang yang berada di bawah pengampuan (mahjur alaih), dianggap tidak cakap bertindak hukum dalam masalah harta.

BAB III
Ahliyah
A.     Pengertian Ahliyah
Suatu sifat yang dimiliki seseorang, yang dijadikan ukuran oleh syari’ untuk menentukan seseorang telah cakap dikenai tuntutan syara.
·         Ahliyah ada’ adalah ‘sifat kecakapan bertindak hukum seseorang yang telah dianggap sempurna untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya’, baik yang positif maupun negatif. Bila ia mengerjakan perintah syara’, maka ia berpahala dan jika ia melaksanakan larangan, maka ia berdosa
·         Para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa yang menjadi ukuran dalam menentukan seseorang telah memiliki ahliyatul ada’ ialahaqil, baligh dan cerdas
·         Menurut Ulama Ushul, ukuran yang digunakan dalam menentukanahliyatul wujub adalah sifat kemanusiaannya yang tidak dibatasi oleh umur, baligh dan kecerdasan. Sifat ini telah dimiliki seseorang semenjak lahir. 
·         Berdasarkan ahliyatul wujub, anak yang baru lahir berhak menerima wasiat dan menerima warisan, jika muwarrisnya meninggal dunia Harta seorang anak yang belum baligh tak boleh dikelola sendiri, tetapi oleh walinya
B.     Ahliyah al-Wujub  al-Naqishah
Yaitu anak yang masih berada dalam kandungan ibunya (janin). Janin sudah dianggap memiliki ahliyatul wujub, tetapi belum sempurna.Para ulama sepakat, ada 4 hak bagi janin:
1.      Hak keturunan dari ayahnya
2.       Hak warisan dari pewarisnya yang wafat
3.      Hak wasiat
4.      Harta waqaf yang ditujukan kepadanya
C.     Ahliyah al Wujub al-Kamilah
Yaitu kecakapan menerima hak bagi seorang anak yang telah lahir ke dunia sampai baligh dan beraka. Seorang yang ahliyah wujub tidak dibebani tuntutan syara’, baik yang bersifat ibadah mahdhah seperti shalat maupun tindakan muamalah, seperti transaksi yang bersifat pemindahan hak milik . Namun, bila mereka melakukan tindakan hukum yang merugikan/merusak harta orang lain, maka wajib memberikan ganti dari hartanya. Pengadilan berhak memerintahkan walinya untuk mengeluarkan ganti rugi, tetapi ; Apabila tindakannya berkaitan dengan perusakan fisik (seperti melukai), maka tindakan hukum anak yang ahliyah wujub kamilah tersebut, tidak bisa dipertangung jawabkan secara hukum syara, (misalnya ia dihukum qishash), karena ia tidak dianggap cakap hukum
D.    Awaridh (Halangan) Ahliyah
Awaridh Ahliyah ada 2 (dua) yaitu :
1.      Awaridh Samawiyah : yaitu halangan ahliyah yang datangnya dari Allah, bukan karena perbuatan manusia, seperti gila, dungu, lupa, dsb.
2.      Awaridh al-muktasabah : yaitu halangan ahliyah yang disebabkan perbuatan manusia, seperti mabuk, terpaksa,  mahjur ‘alaih (dibawah pengampuan)
Kedua bentuk halangan itu sangat berpengaruh terhadap tindakan hukumya, yakni adakalanya menghilangkan ahliyah, mengurangi atau mengubahnya.
Dalam hal ini halangan itu terdiri dari 3 bentuk :
1.      Halangan yang menyebabkan hilangnya kecapakan secara sempurna (ahliyt ada) sama sekali, seperti gila, tidur, lupa dan terpaksa.
2.      Halangan yang mengurangi ahliyah ada, seperti orang dungu. Tindakannya harus dibatasi, karena ia tidak rusydi dalam mengelola harta.
3.      Halangan yang sifatnya dapat mengubah tindakan hukum seseorang, seperti orang yang berhutang, pailit (di bawah pegampuan). Awalnya iaahliyatul ada, tetapi karena pailit, maka terjadi perubahan ahliyah pada dirinya, di mana ia tak cakap lagi mengelola harta

BAB IV
Al-ahkaam Asy-syarr’iyyah
A.     Pengertian Al-ahkaam Asy-syarr’iyyah
Menurut Wahbah al-Zuhaili dan Abd al-Wahhab Khallaf, dalil adalah sesuatu yang dijadikan landasan berpikir yang benar dalam memperoleh hukum syara yang bersifat praktis. Berdasarkan penelitian dapat dipastikan para jumhur ulama bersepakat menetapkan empat sumber dalil (al-Quran, as-Sunnah, al-Ijma, dan al-Qiyas) sebagai dalil yang disepakati. Akan tetapi, ada beberapa ulama yang tidak menyepakati dua sumber yang terakhir (Ijma dan Qiyas). A. Hassan, guru Persatuan Islam, menganggap musykil terjadinya Ijma, terutama setelah masa sahabat. Demikian juga Muhammad Hudhari Bek. Para ulama dari kalangan madzhab Zhahiri (di antara tokohnya adalah Imam Daud dan Ibnu Hazm al-Andalusi) dan para ulama Syiah dari kalangan Akhbari tidak mengakui al-Qiyas sebagai dalil yang disepakati.
B.     Definisi Al-Qur’an
Dari segi bahasa Lafadz Al-Quran berasal dari lafadz qira’ah, yaitu mashdar (infinitif) dari lafadz qara’a, qira’atan, qur’anan. Dari aspek bahasa, lafadz ini memiliki arti “mengumpulkan dan menghimpun huruf-huruf dan kata-kata satu dengan yang lain dalam suatu ucapan yang tersusun rapih”. Sedangkan secara istilah al-Qur’an ialah kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw yang ditulis dalam mushaf yang diriwayatkan sampai kepada kita dengan jalan yang mutawatir, tanpa ada keraguan.
C.     Bentuk metode tafsir
Bentuk metode tafsir ada 3 (tiga) yaitu :
1.      Metode Tahlili metode menafsirkan Al-Qur’an yang berusaha menjelaskan Al-Qur’an dengan menguraikan berbagai seginya dan menjelaskan apa yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an. Metode ini adalah yang paling tua dan paling sering digunakan. Tafsir ini dilakukan secara berurutan ayat demi ayat kemudian surat demi surat dari awal hingga akhir sesuai dengan susunan Al-Qur’an
2.      Metode Ijmali : Metode ini adalah berusaha menafsirkan Al-Qur’an secara singkat dan global, dengan menjelaskan makna yang dimaksud tiap kalimat dengan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami.
3.      Metode Muqorin : Tafsir al-Muqarim adalah penafsiran sekolompok ayat al-Qur’an yang berbicara dalam suatu masalah dengan cara membandingkan antara ayat dengan ayat atau antaraa ayat dengan hadis baik dari segi isi maupun redaksi atau antara pendapat-pendapat para ulama tafsir dengan menonjolkan segi-segi perbedaan tertentu dari obyek yang dibandingkan.
4.      Metode Maudhi (Tematik) Metode ini adalah metode tafsir yang berusaha mencari jawaban Al-Qur’an dengan cara mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai tujuan satu, yang bersama-sama membahas topik/judul tertentu dan menertibkannya sesuai dengan masa turunnya selaras dengan sebab-sebab turunnya, kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungan-hubungannya dengan ayat-ayat lain kemudian mengambil hukum-hukum darinya.
Pada masa sahabat menggunakan beberapa pendekatan yang antara lain sebagai berikut:
1.      Dengan pendekatan Al-Qur’an itu sendiri
Bahwa dalam ayat yang masih bersifat global terdapat penjelasannya pada ayat lain. Begitu juga ayat-ayat yang bersifat mutlak atau masih umum, terdapat pada tempat lain ayat yang menjadi qayyid atau mengkhusukannya.
2.      Penafsiran di kembalikan kepada Nabi
Hal ini dilakukan ketika terutama ketika para sahabat Nabi mendapatkan kesulitan dalam memahami suatu ayat dari Al-qur’an.
3.      Pemahaman dan Ijtihad Sahabat Nabi
Hal ini di perlukan jika mereka tidak menemukan tafsiran suatu ayat dalam kitabAllah dan juga tidak menemukannya dari penjelasan Nabi . Diantara para sahabat Nabi yang mempunyai keistimewaan dalam menjelaskan nash adalah Khulafa’al-rosyidun, Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’ab, Abdullah bin Umar, A’isyah, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud, Anas bin Malik, Abu Musa al- Asy’ari, Mu’az bin Jabal, Ubadah bin Shomad dan Abdullah bin Amru bin Ash .
D.    Definisi Al-Qur’an dan Hadits Qudsi
1. AL-QUR’AN : Seperti yang kita ketahui bahwa Al-qur'an merupakan mu'jizat yang diturunkan oleh ALLAH kepada nabi Muhummad SAW dengan perantara malaikat jibril secara berangsur-angsur dan membacanya dianggap sebagai ibadah.
2. AL-HADITS : hadits qudsi adalah perkataan-perkataan nabi dengan mengatakan "Allah berfirman".sedangkan menurut ath-thibi, hadits qudsi marupakan titah tuhan yang dismpaikan kepada nabi melalui mimpi'kemudian diterangkan oleh nabi dengan bahasanya sendiri serta menyandarkannya kepada ALLAH. Oleh sebab itu hadits qudsi disebut juga hadits illahi atau hadits robbany.

BAB V
AS - SUNNAH
A.     Pengertian As-Sunnah
adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam.Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
B.     Dalil-Dalil Sunnah Sebagai Hujjah
Allah Subhanaahu wa Ta`ala berfirman:
 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا(59)
Artinya :  “Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur`an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (al-Nisaa’: 59)
Sabda Nabi Sholallohu `alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah Rodiallohu `anhu yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
Dari Abu Hurairah Rodiallohu `anhu , bawasanya Rasulullah Sholallohu `alaihi wa sallam bersabda: “Semua umatku akan masuk surga kecuali yang menolak.” Dikatakan: “Siapakah yang menolak ya Rasulullah?” Beliau bersabda: “Barangsiapa taat (setia) kepadaku dia pasti msuk surga dan barangsiapa mendurhakaiku maka berarti ia menolak.” HR. Bukhori : 6751
C.     Jenis-Jenis Sunnah
1.      Qauliyah atau Perkataan Yang dimaksud dgn perkataan Nabi Muhammad shalallahu'alaihiwasalam. ialah perkataan yg pernah beliau ucapkan dalam berbagai bidang syariat akidah akhlak pendidikan dan sebagainya.
2.      Fi'liyah atau Perbuatan Perbuatan Nabi Muhammad SAW.merupakan penjelasan praktis dari peraturan-peraturan yg belum jelas cara pelaksanaannya.
3.      Taqririyah Arti taqrir Nabi ialah keadaan beliau mendiamkan tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yg telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.
D.    Kedudukan Sunnah Terhadap Al-Qur’an
Sunnah adalah sumber syariat kedua setelah al-Qur`an. Tidak mungkin agama Allah ini bisa sempurna kecuali dengan mengambil sunnah Nabi Sholallohu `alaihi wa sallam dan disandingkan bersama kitab suci Allah. Oleh karena itu banyak ayat-ayat al-Qur`an dan hadits-hadits mutawatir yang memerintahkan agar taat kepada Rasul Allah dan berpegang teguh dengan sunnah dan menjadikannya sebagai hujjah (dalil, bukti). Dan umat Islampun telah berijma’ atas hal ini.
Dalil –dalil dari al-Qur`an:
Firman Allah:
 فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Artinya : “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (al-Nisaa’: 65)
E.     Definisi Mutawatir dan Ahad
Secara bahasa, mutawatir adalah isim fa’il dari at-tawatur yang artinya berurutan. Sedangkan mutawatir menurut istilah adalah “apa yang diriwayatkan oleh sejumlah banyak orang yang menurut kebiasaan mereka terhindar dari melakukan dusta mulai dari awal hingga akhir sanad”. Atau : “hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang banyak pada setiap tingkatan sanadnya menurut akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk berdusta dan memalsukan hadits, dan mereka bersandarkan dalam meriwayatkan pada sesuatu yang dapat diketahui dengan indera seperti pendengarannya dan semacamnya
contoh”. Misalnya hadits (yang artinya) : “Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku (Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam) maka dia akan mendapatkan tempat duduknya dari api neraka”. Hadits ini telah diriwayatkan lebih dari 70 orang shahabat, dan diantara mereka termasuk 10 orang yang dijamin masuk surga.
a. Syarat-Syaratnya.
1.      Diriwayatkan oleh jumlah yang banyak.
2.      Jumlah yang banyak ini berada pada semua tingkatan (thabaqat) sanad.
3.      Menurut kebiasaan tidak mungkin mereka bersekongkol / bersepakat untuk dusta.
4.    Sandaran hadits mereka dengan menggunakan indera seperti perkataan mereka :kami telah mendengar, atau kami telah melihat, atau kami telah menyentuh, atau yang seperti itu. Adapun jika sandaran mereka dengan menggunakan akal, maka tidak dapat dikatakan sebagai hadits mutawatir
F.      Jenis-jenis Khobar Ahad
1)      Hadits Masyhur
Masyhur menurut bahasa adalah “nampak”. Sedangkan menurut istilah adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 perawi atau lebih pada setiap thabaqah (tingkatan) dan belum mencapai batas mutawatir.
2)      Hadits ‘Aziz
Aziz artinya : yang sedikit, yang gagah, atau yang kuat. “Aziz menurut istilah ilmu hadits adalah : Suatu hadits yang diriwayatkan dengan minimal dua sanad yang berlainan rawinya.
3)      Hadits Gharib
Gharib secara bahasa berarti yang jauh dari kerabatnya. Sedangkan hadits gharib secara istilah adalah hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi secara sendiri.
G.    Hadist Ahad
Ahad menurut bahasa mempunyai arti "satu". Dan khabarul-wahidadalah khabar yang diriwayatkan oleh satu orang. Sedangkan Hadits Ahad menurut istilah adalah "hadits yang belum memenuhi syarat-syarat mutawatir".
v       Kedudukan Hadist Ahad Sebagai Hujjah
hadits ahad itu tidak dapat dijadikan pedoman dalam akidah tetapi harus berdasarkan dalil yang qath’i yaitu ayat atau hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.Pendapat ini ditolak, karena hadits yang perawinya terpecaya dan sampai kepada kita dengan sanad shahih, maka wajib diimani dan dibenarkan, baik itu berupa hadits ahad maupun mutawatir. Inilah madzhab para ulama Salafus Shalih berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
 “Dan tidak patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al Ahzab : 36)
H.    Definisi Hadist Sahih,Hasan dan Dha’if

v       Hadist Shahih
Secara bahasa (etimologi), kata ﺢﻴﺤﺼﻟﺍ (sehat) adalah antonim dari kata ﻢﻴﻘﺴﻟﺍ (sakit). Bila diungkapkan terhadap badan, maka memiliki makna yang sebenarnya (haqiqi) tetapi bila diungkapkan di dalam hadits dan pengertian-pengertian lainnya, maka maknanya hanya bersifat kiasan (majaz).
Secara istilah (terminologi), maknanya adalah:
Hadits yang bersambung sanad (jalur transmisi) nya melalui periwayatan seorang periwayat yang ‘adil, Dlâbith, dari periwayat semisalnya hingga ke akhirnya (akhir jalur transmisi), dengan tanpa adanya syudzûdz (kejanggalan) dan juga tanpa ‘illat (penyakit)
v       Hadist hasan
yaitu yang sanadnya bersambung, yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, namun tingkat kedlobithannya kuarang dari hadits shahih, tidak ada syudzudz dan illat.
v       Hadist daif
ialah satu hadis yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat hadis maqbul (diterima) yaitu HADIS SAHIH DAN HADIS HASAN.



BAB VI
IJMA’ DAN QIYAS
A.     Pengertian Ijma’
·         Menurut bahasa : Adanya keinginan yang kuat untuk melakukan sesuatu(العزم والتعميم على الشيء
·         Menurut Istilah Yaitu kesepakatan seluruh mujtahid umat Islam pada masa setelah wafatnya rasulullah: karena dalam kehidupan Rasul, dia adalah satu-satunya sumber hukum islam, maka tidak terbayangkan perbedaan dalam hukum syari’at dan tidak ada ittifaq. Karena itifaq tidak terwujud kecuali dari orang banyak.
B.     Rukun-rukun ijma’ (أركان الإجماع)
·         Harus ada beberapa orang mujtahid dikala terjadinya peristiwa dan para mujtahid itulah yang melakukan kesepakatan (menetapkan hukum peristiwa itu. Seandainya tidak ada beberapa orang mujtahid di waktu terjadinya suatu peristiwa tentulah tidak akan terjadi ijma', karena ijma' itu harus dilakukan oleh beberapa orang.Yang melakukan kesepakatan itu hendaklah seluruh mujtahid yang ada dalam dunia Islam. Jika kesepakatan itu hanya dilakukan oleh para mujtahid yang ada pada suatu negara saja, maka kesepakatan yang demikian belum dapat dikatakan suatu ijma'.
·         Kesepakatan itu harus dinyatakan secara tegas oleh setiap mujtahid bahwa ia sependapat dengan mujtahid-mujtahid yang lain tentang hukum (syara') dari suatu peristiwa yang terjadi pada masa itu. Jangan sekali-kali tersirat dalam kesepakatan itu unsur-unsur paksaan, atau para mujtahid yang diharapkan kepada suatu keadaan, sehingga ia harus menerima suatu keputusan. Kesepakatan itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dengan pernyataan lisan, dengan perbuatan atau dengan suatu sikap yang menyatakan bahwa ia setuju atas suatu keputusan hukum yang telah disetujui oleh para mujtahid yang lain. Tentu saja keputusan yang terbaik ialah keputusan sebagai hasil suatu musyawarah yang dilakukan para mujtahid.
·         Kesepakatan itu hendaklah merupakan kesepakatan yang bulat dari seluruh mujtahid. Seandainya terjadi suatu kesepakatan oleh sebahagian besar mujtahid yang ada, maka keputusan yang demikian belum pasti ke taraf ijma'. Ijma' yang demikian belum dapat dijadikan sebagai hujjah syari'ah.
C.     Kehujjahan Ijma’(حجية الإجماع)
·         Apabila rukun ijma’ yang empat hal di atas telah terpenuhi dengan menghitung seluruh permasalahan hukum pasca wafatnya Nabi Saw dari seluruh mujtahid kaum muslimin walau dengan perbedaan negeri, jenis dan kelompok mereka yang diketahui hukumnya. Perihal ini, nampak setiap mujtahid mengemukakan pendapat hukumnya dengan jelas baik dengan perkataan maupun perbuatan baik secara kolompok maupun individu.
·         Selanjutnya mereka mensepakati masalah hukum tersebut, kemudian hukum itu disepakati menjadi aturan syar’i yang wajib diikuti dan tidak mungkin menghindarinya. Lebih lanjut, para mujtahid tidak boleh menjadikan hukum masalah ini (yang sudah disepakati) garapan ijtihad, karena hukumnya sudah ditetapkan secara ijma’ dengan hukum syar’i yang qath’i dan tidak dapat dihapus (dinasakh).

D.    Macam-macam ijma’(أنواع الإجماع)
·         Ijma’ sharih(الإجماع الصريح), di mana setiap mujtahid menyatakan bahwa mereka menerima pendapat yang disepakati tersebut. Ijma’ sharih inilah yang disepakati oleh jumhur fuqaha sebagai hujjah.
·          Ijma’ sukuti(الإجماع السكوتى), yaitu suatu pendapat yang dikemukakan oleh seorang mujtahid, kemudian pendapat tersebut telah diketahui oleh para mujtahid yang masih hidup semasa dengan mujtahid di atas, akan tetapi tidak ada seorang pun yang mengingkarinya.
E.     Pengertian Qiyas
·         Menurut Bahasa : Ukuran, yaitu mengenal ukuran sesuatu (هو التقدير , أي معرفة قدر الشيء)
·         Menurut Istilah : Menghubungkan perkara yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash, dengan  perkara yang disebutkan hukumnya dalam nash, disebabkan kesamaan illat hukum antara keduanya. (هو إلحاق أمر غير منصوص على حكمه الشرعي بأمر منصوص على حكمه)

F.      Rukun-rukun Qias (أركان القياس)
·           الأصل  : Sesuatu yang telah ditetapkan hukumnya dalam nash, contohnya daging babi.
·           حكم الأصل  : Hukum syar’i yang terdapat dalam dalam nash dalam hukum asalnya. Contohnya keharaman pada memakan babi
·           الفرع  : Sesuatu yang akan ditentukan hukumnya karena tidak ada dalam nash. Contohnya lemak babi.
·            العلة  : Sifat yang didasarkan atas hukum asal atau dasar qiyas yang dibangun atasnya. Contohnya, daging babi motifnya memudharatkan

E.     Kehujjahan Qias
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syar’i. Sedangkan Mazhab Zhahiriyah dan Syiah Imamiyah, mereka sama sekali tidak menggunakan qiyas. Mazhab Zhahiri tidak mengakui adalanya illat nash dan tidak berusaha mengetahui sasaran dan tujuan nash termasuk menyingkap alasannya guna menetapkan suatu kepastian hukum yang sesuai dengan illat. Sebaliknya, mereka menetapkan hukum hanya dari teks nash semata.
·         Dalil-dalil yang menyatakan qias sebagai hujjah
                                                                                            
1.    “Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (Qs.59:2)
2.    Dari ayat di atas bahwasanya Allah Swt memerintahkan kepada kita untuk ‘mengambil pelajaran’, kata I’tibar di sini berarti melewati, melampaui, memindahkan sesuatu kepada yang lainnya. Demikian pula arti qiyas yaitu melampaui suatu hukum dari pokok kepada cabang maka menjadi (hukum) yang diperintahkan. Hal yang diperintahkan ini mesti diamalkan. Karena dua kata tadi ‘i’tibar dan qiyas’ memiliki pengertian melewati dan melampaui.
3.    Sementara diantara dalil sunnah mengenai qiyas ini berdasar pada hadits Muadz ibn Jabal, yakni ketetapan hukum yang dilakukan oleh Muadz ketika ditanya oleh Rasulullah Saw, diantaranya ijtihad yang mencakup di dalamnya qiyas, karena qiyas merupakan salah satu macam ijtihad.
4.    Sedangkan dalil yang ketiga mengenai qiyas adalah ijma’. Bahwasanya para shahabat Nabi Saw sering kali mengungkapkan kata ‘qiyas’. Qiyas ini diamalkan tanpa seorang shahabat pun yang mengingkarinya. Di samping itu, perbuatan mereka secara ijma’ menunjukkan bahwa qiyas merupakan hujjah dan waji b diamalkan.

BAB VII
ISTIHSAN
A.     Pengertian Istihsan
Secara Etimologi Istihsan berarti, “ “Menyatakan dan meyakini baik sesuatu”.
Ulama sepakat tentang pengertian istihsan, karena lapaz istihsan banyak terdapat dalam Al-Quran dan Hadits  Az-Zumar : (39) ayat 18
 الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ
Artinya : Orang yang mendengarkan perkataan,lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya.

B.     Pengertian Istihsan Menurut Imam Hanafi Ada 2 (dua)

Ø        Al-Bazdawii (Hanafi) : Istihsan “Berpaling dari kehendak qiyas kepada Qiyas yang lebih kuat atau pengkhususan qiyas Berdasarkan dalil yang lebih kuat”
Ø        As-Sarakhsy (Hanafi) : Istihsan ialah meninggalkan qiyas dan mengamalkanYang lebih kuat, karena adanya dalil yang menghendaki Serta lebih sesuai dengan kemaslahatan ummat.

C.     Pengertian Istihsan Menurut Imam yg 4 (empat)

Ø        Al-Ghazali (Syaf’iy) : Istihsan ialah Semua hal yang dianggap baik oleh mujtahid menurut akalnya
Ø        Ibnu Qudamahi (Hanbali) : Istihsan ialah suatu keadilan terhadap hukum Karena adanya dalil tertentu dari Al-Quran dan Sunnah
Ø        Asy-Syatibi (Maliki) : Istihsan ialah pengambilan suatu kemaslahatan Yang bersifat juz’iy dalam menanggapi dalil Yang bersifat global.
Ø        Al-Karkhi (Hanafi) Perbuatan adil terhadap  suatu permasalahan hukum dengan memandang hukum yang lain, karena adanya sesuatu yang lebih kuat yang membutuhkan keadilan

BAB VIII
AL – QUR’AN
A.   Pengertian Al – qur’an
Secara etimologis, Al-Quran adalah bentuk masdar dari qa-ra-a.((قرأ
Ada 2 pengertian Al-Quran Secara etimologi
Ø      Bacaa(قرأن)
Ø      Apa yang tertulis ((مقروء

B.   Ciri-Ciri Al-Quran

1.        Al-Quran merupakan kalam Allah yang diturunkan kpd Nabi Muhmmad
2.        Al-Quran diturunkan dalam bahasa Arab
3.        Periwayatan Al-quran kepada beberapa generasi secara mutawatir
4.        Dijamin kemurniannya (Al-Hijr : 9)
5.        Membacanya dinilai ibadah (berpahala)
6.        Dimulai dari Surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan surah An-Nas


C.   Kehujjahan Al-quran
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa Al-Quran merupakan sumber utama hukum Islam dan wajib diamalkan. Para mujtahid tidak dibenarkan menjadikan  dalil lain sebagai hujjah sebelum membahas dan meneliti ayat-ayat Al-Quran. Jika tidak ditemukan dalam Al-Quran barulah dibenarkan mencari dalil yang lain.
D.  Hukum-Hukum yang dikandung Al-Quran

1.        Hukum-hukum I’tiqad, yaitu hukum yang mengandung kewajiban para mukalaf untuk mempercayai Allah, malaikat, rasul, Kitab dan Hari Kiamat.
2.        Hukum yang berkaitan dengan akhlak.
3.        Hukum-hukum (amaliyah) praktis yang berkaitan dengan Allah (ibadah) dan antara sesama manusia (muamalah)

BAB IX
SYAR’U MAN QABLANA

A.   Pengertian Syar’u Man Qablana
Syar ‘u man qablana ialah syari ‘at atau ajaran agama yang diturunkan Allah kepada umat sebelum kita,  seperti ajaran agama Nabi Musa, Isa, Ibrahim, dan lain-lain.
*        Pembagian syar’u Man Qablana dan contohnya :
1.    Ajaran agama yang telah dihapuskan oleh syariat kita (diNASAKH) Contoh : Pada syari’at nabi Musa As. Pakaian yang terkena najis tidak suci. Kecuali dipotong apa yang kena najis itu.
2.    Ajaran yang ditetapkan oleh syariat kita. Contoh : Perintah menjalankan puasa.
3.    Ajaran yang tidak ditetapkan oleh Syari’at kita.yang diberitakan kepada kita baik melalui al-Qur’an atau as-Sunnah, tetapi tidak tegas diwajibkan kepada kita sebagaimana diwajibkan kepada umat sebelum kita

B.   Dalil dalil hujjahnya :

*        Juhmuru al-Hanafiyah, Malikiyah dan sebagian kalangan Syafi’iyah mengatakan bahwa hukum-hukum syariat umat sebelum kita bila soheh maka menjadi syariat bagi kita, tapi tinjauannya tetap melalui Wahyu dari Rasul bukan kitab-kitab mereka.
*        Asya’irah Mu’tazilah, Si’ah dan yang Rajih dari kalangan Syafi’ie mengatakan bahwa syariat umat sebelumnya apabila tidak ditegaskan oleh syariat kita, maka tidak termasuk syariat kita. Pendapat mereka ini diambil juga oleh al-Ghazali, al-Amudi, al-Razi, Ibnu Hazm dan kebanyakan para ulama’.
Ada empat dalil yang dibuat tendensi mereka, para ulama’ yang menganggap bahwa syariat umat sebelum kita adalah syariat kita :[6]
al-Nahl, ayat, 123 : Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif." dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. dan surat
al-Syura, ayat, 13 , Disebutkan juga bahwa Ibnu Abbas pernah melakukanSujud Tilawah ketika membaca salah satu ayat al-Quran dalam surat shod(ص) ayat 24
Syariat umat sebelum kita adalah syariat Allah yang tidak ditegaskan kalausanya telah dinasakh, karena itu kita dituntut mengikutinya serta mengamalkan berdasarkan firman Allah dalam surat al-An’am, ayat, 90 : Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah: "Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan (Al Qur'an)". Al Qur'an itu tidak lain hanyalah peringatan untuk segala umat., 
BAB X
MASLAHAH MURSALAH
A.     Pengertian Maslahah Mursalah
Maslahah adalah bentuk masdar dari Ash-sholah,yang artinya “adanya manfaat”
Maslahah adalah bentuk tunggal (singular) dari kata “al-masholih”Maslahah sering juga disebut “Istishlah”
Salah satu metode yang digunakan ulama ushul fiqh dalam mengistimbath hukum Islam adalah maslahah mursalah
Maslahah Mursalah ialah suatu kemaslahatan yang tidak ada dalil yang menyuruhnya dan tidak ada dalil yang menolaknya, tetapi ia mengandung kebajikan/manfaat
Maslahah ada 3 (tiga) yaitu :
1.      Maslahah Mu’tabarah Ada dalil tafshili yang mendukung / menyuruhnya, Seperti shalat, zakat dll, Syariat qishash, Nikah, bersedeqah, Tolong-menolong Dalam ketaqwaan
2.      Maslahah Mulghah Ada dalil tafshili yang menolak / melarangnya, Seperti riba(2:275) suap (2:180), Minum khamar (5:90) Makan bangkai (5;3) Berkata “ah” pada Orang tua (17:23)
3.      Maslahah Mursalah Tidak ada dalil Tafshili yang menyuruh atau menolaknyaSeperti membuat penjara,membuat bank syari’ah&LKS, Mendirikan RS, Media massa Islam TV Islam

B.     Definisi Maslahah menurut Al-Ghazali
Mengambil manfaat dan Menolak Kemudratan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara’. Tujuan syara’ tersebut adalah memelihara lima pokok kehidupan, yaitu memelihara :
1.        Agama
2.        Jiwa
3.        Akal
4.        Keturunan dan
5.        Harta

C.     Objek Maslahah Mursalah

v       Objek Maslahah Mursalah ialah masalah hukum yang tidak terdapat dalam nash Al-Quran, Sunnah maupun ijma’ dan qiyas
v       Masalah ibadah tidak termasuk objek maslahah mursalah. Demikian pula segala sesuatu yang telah dijelaskan nash secara khusus.

D.    Tujuan Maslahah Mursalah
Tujuan utama al Maslahah al Mursalah adalah kemaslahatan; yakni memelihara dari kemudlaratan dan menjaga kemanfaatannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar